Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan

14 November 2022, 20:52 WIB
Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan

Para korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kelompok yang mengaku member Binary Option (Binomo) itu menolak disebut sebagai pelaku perjudian online dan meminta agar Pengadilan Negeri (PN)Tangerang membatalkan amar putusan perampasan barang bukti oleh negara.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Masa kami dikatakan penjudi, barang bukti yang merupakan uang kami juga dikuasai negara, itu uang kami. Itu hak kami yang kami dapat dari berutang," kata seorang korban di luar ruang sidang PN Tangerang, Senin (14/11).

Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto menekankan bahwa mereka menolak putusan majelis hakim yang menyebut bahwa para korban kejahatan Indra Kenz adalah member judi online.

Putusan hakim merujuk Satgas Waspada Investasi yang menyatakan kalau trading Binomo, adalah perjudian, bukan instrumen investasi. Namun Irsan tetap meminta agar hak kliennya dikembalikan.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan.

Menurut Irsan, yang membuat para korban tidak menerima putusan korban sebagai penjudi dan perampasan barang bukti oleh negara itu, karena mereka merasa terjerumus robot investasi yang ditawarkan terdakwa Indra Kenz, bukan judi online. Para korban bergabung setelah menonton konten Indra Kenz di media sosial Youtube dan lainnya.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," jelas dia.

JPU Bisa Banding

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi Cahyono menerangkan, berdasarkan apa yang dia amati dan dengarkan dalam persidangan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," kata Arief.

Dengan dasar itu, maka barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain mobil, tanah, uang, dan sebagainya, dirampas oleh negara.

Namun jika para korban keberatan atau tidak sama-sama menyepakati putusan itu, para korban bisa mengusahakan dalam bentuk banding. 

Baca juga:
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Indra Kenz di PN Tangerang
Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Dijadwalkan Hari Ini
Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara
Kisah Hidup Indra Kenz: Dari Pengamen, Jadi Crazy Rich, Kini Terancam 15 Tahun Bui
Sidang Kasus Binomo Ditunda, Korban Kesal hingga Bentrok dengan Pendukung Indra Kenz

Sumber : Merdeka.com