Calon Mertua Indra Kenz Divonis Empat Tahun Penjara

12 January 2023, 07:23 WIB
Calon Mertua Indra Kenz Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binary Option (Binomo). Vonis itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani lima tahun masa kurungan.

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, membenarkan putusan vonis Majelis Hakim PN Tangerang, terhadap calon mertua dari Indra Kenz pada sidang yang dilaksanakan Rabu (1/1), pukul 16.30 WIB itu.

“Iya betul pembacaan putusan terhadap terdakwa Rudiyanto Pey, dengan vonis empat tahun. Sementara tuntutannya lima tahun,” terang Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Sumber : Merdeka.com