Mengulas Vonis Rampas Aset Hakim Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

17 November 2022, 06:02 WIB
Mengulas Vonis Rampas Aset Hakim Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

Korban penipuan investasi berkedok Binary Option (Binomo) protes terhadap vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Korban menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara yang dijatuhkan majelis hakim tak adil.

Korban juga menyoroti pertimbangan majelis hakim bahwa klaim investasi berkedok Binomo dilakukan Indra Kenz merupakan judi. Sehingga para trader Binomo dianggap hakim sebagai pemain judi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai vonis diberikan majelis hakim terhadap Indra Kenz janggal. Kejanggalan itu lantaran majelis halo, tak disertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE soal perjudian, namun berujung dengan perampasan aset dari Indra Kenz untuk negara.

Sedangkan dalam vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang diberikan, hakim hanya menyatakan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Kalau tidak salah Indra Kenz divonis melanggar pasal 45 a ayat 1 UU ITE karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen juncto Pasal 28 gitu ya. Artinya hakim memutus pidana Indra Kenz karena membohongi atau menyesatkan konsumen sehingga mau investasi," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/11).

Hakim Seharusnya Menyertakan Pasal Perjudian

Menurut dia, seharusnya majelis hakim juga menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz termasuk perjudian. Namun dalam pertimbangan vonis nyatanya hakim tetap memutuskan aset yang telah disita untuk dirampas kepada negara. Padahal dalam konstruksi hukum vonis Indra Kenz hanya memuat soal penyebaran berita bohong dan tidak termuat soal perjudian.

"Jadi kalau hakim memutuskan gitu, tapi anggap ini perjudian ini enggak nyambung falasi, enggak nyambung. Pantas kalau korban komplain, karena antara putusan dengan logika yang dipertimbangkan tidak nyambung," kata dia.

Dia menjelaskan, apabila hakim ingin merampas harta aset disita dari Indra Kenz, seharusnya vonis yang dijatuhkan membuktikan unsur perjudian sebagaimana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, karena sebagai tindakan ilegal.

"Kalau memang ada perjudian, itu harusnya pasal 45 ayat 2 jadi muatan perjudiannya bukan membohongi orang. Menyebarkan berita bohong artinya Indra Kenz yang menyesatkan korban artinya korban menganggap tidak judi, tapi dibuat berjudi," kata dia.

Fachrizal menilai salah satu cara agar aset bisa kembali ke tangan korban adalah mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim. Termasuk seharusnya sedari awal melakukan penggabungan gugatan.

"Jadi korban itu minta jaksa untuk ganti rugi ke Indra Kenz tapi tidak dilakukan dalam kasus ini. Tapi kalau tidak salah jaksa juga meminta agar aset diserahkan ke paguyuban, itu saya kita sudah benar kalau konstruksinya pakai pasal Pasal 45 A ayat 1," ujar dia.

Kawal Sidang Banding

Selain itu, Fachrizal mengatakan, jika korban dari Indra Kenz adalah korban penipuan sebagaimana Pasal 45 a Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU ITE sudah seharusnya harta aset yang disita dengan dasar Pasal TPPU dikembalikan kepada korban. Mekanisme pengembalian aset korban akan diatur sebagaimana putusan dari majelis hakim dan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor yang akan membagi sesuai dengan hasil putusan.

"Iya (diatur JPU), nanti berapa-beberapa diaturnya tapi karena memang rada ribet karena kita belum ada lembaga yang pas ya. Jadi tim victim trust fund baru PKS di Undang-Undang pemberantasan kekerasan seksual itu baru ada. Lembaga pengelola dana korban kita belum ada, jadi perlu diatur kedepannya," tambah dia.

Namun apabila dalam sidang majelis hakim tingkat banding, unsur perjudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE soal perjudian sebagaimana konstruksi hukum dakwaan JPU terbukti, ,aka harta yang telah disita secara otomatis akan dirampas oleh negara.

"Tapi ini saya lihat di dakwaan JPU, saya baca ada, didakwa Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 ada. tapi putusannya tidak ada. Tapi saat banding (bisa muncul), jadi masih bisa diputus perjudian ya bisa muncul. Bisa jadi dibanding, bisa dikenakan bisa kemudian Pasal 45 Ayat 2," kata dia.

Jaksa Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menempuh upaya banding atas vonis perkara ITE dan TPPU dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.Upaya itu ditempuh karena mereka menilai vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mencerminkan keadilan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Indra Kenz memang lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta agar pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Upaya banding itu, kata Silpia tertuang dalam akta permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditandatangani oleh primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup selaku Plh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," tegas dia.

Baca juga:
Vonis Indra Kenz Dinilai Tidak Adil, JPU Banding
Memahami Beda Investasi, Trading dan Perjudian
Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KY
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan
Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Sumber : Merdeka.com